Pengangkutan barang tentu memiliki beberapa resiko melihat tergantung dari jarak yang ditempuh sehingga rentan mengalami kerusakan hingga hilang. Tidak hanya itu, karena cuaca di Indonesia kian hari tidak menentu, keadaan barang juga bisa berpengaruh di sini. Terutama bagi Anda yang memiliki atau mengelola perusahaan jasa kargo, perlu mengantisipasi keadaan yang tidak diinginkan terhadap paket dan barang para pelanggan. Oleh karena itu, Anda akan membutuhkan asuransi pengangkutan barang. Jika paket atau barang yang sedang dalam perjalanan mengalami kerusakan atau bahkan kehilangan, asuransi akan bermanfaat di sini. Asuransi ini sendiri dibedakan tergantung moda pengangkutan barangnya, misalnya pengangkutan laut atau pengangkutan darat. Jadi apa sajakah peran asuransi pengangkutan barang? Dilansir dari laman Askrindo, inilah beberapa diantaranya:

asuransi pengangkutan barang
- Manfaat dasar – total loss only. Peran asuransi memiliki manfaat dasar berupa pertanggungan kerugian jika barang atau aset mengalami kerusakan keseluruhan (actual total loss) atau biaya perbaikan untuk mencapai keadaan semula melebihi harga yang sesungguhnya (constructive total loss). Apabila barang atau aset sudah tidak berbentuk sama sekali atau nilai fungsinya sudah tidak ada, maka manfaat total loss ini tidak akan membuat Anda sebagai perusahaan jasa kargo merugi. Pelanggan Anda juga tidak akan dirugikan di sini karena barang yang rusak akan digantikan atau diperbaiki.
- Manfaat dasar – ICC C. Peran asuransi di kategori ini yakni menanggung kerugian maupun kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan saat barang berada di perjalanan, kapal pengangkut terdampar atau tenggelam, kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik, kapal atau alat pengangkut bertabrakan benda lain (tidak termasuk air), terdapat pembongkaran barang dipelabuhan darurat, pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison), serta pengorbanan dalam kerugian umum (General Average).
- Manfaat dasar – ICC B. Jika barang atau aset mengalami kerusakan karena gempa bumi, letusan gunung, tsunami, petir, barang terhempas ke laut karena tersapu ombak, masuknya air laut danau atau sungai ke dalam palka, kontainer atau tempat penumpukan barang, serta kerugian keseluruhan per koli karena hilang, terdampar, atau terjatuh pada saat loading maupun unloading (pemuatan/pembongkaran). Begitupun keadaan rusak yang tercakup pada ICC C, akan ditanggung di sini.
- Manfaat Dasar – ICC A. Manfaat yang satu ini akan menanggung kerugian dan kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh semua resiko kerugian dan kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian
- Manfaat Perluasan. Manfaat perluasan di sini berperan ketika barang atau aset mengalami kerugian dan kerusakan karena adanya kerusuhan, pemogokan, huru hara, perbuatan kriminal seseorang atau sekelompok orang, serta perang. Untuk mendapatkan manfaat seperti ini biasanya perlu mengeluarkan tambahan premi.
Itulah beberapa peran serta manfaat asuransi pengangkutan barang bagi perusahaan jasa kargo. Semoga bermanfaat, ya.
Referensi:
https://askrindo.co.id/asuransi-pengangkutan
https://tugu.com/artikel/manfaat-asuransi-yang-harus-kamu-ketahui